PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 49
BAB 7 — PENDOKUMENTASIAN, PENYEBARLUASAN, DAN SOSIALISASI
(1) Naskah Hukum yang penandatanganannya dilakukan oleh Menteri atau oleh Pejabat Eselon I atas nama Menteri yang penomorannya dilakukan di Biro Hukum dan pendokumentasiannya oleh Biro Hukum. (2) Naskah Hukum yang penandatanganannya dilakukan oleh pejabat Eselon I yang tidak atas nama Menteri Sosial yang penomorannya dilakukan oleh sekretariat unit kerja Eselon I Pemrakarsa dan pendokumentasiannya oleh sekretariat unit kerja Eselon I Pemrakarsa.
