PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 48
BAB 7 — PENDOKUMENTASIAN, PENYEBARLUASAN, DAN SOSIALISASI
(1) Pendokumentasian Naskah Hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Sosial dilaksanakan di Biro Hukum. (2) Pendokumentasian Naskah Hukum di lingkungan Direktorat Jenderal dan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial dilaksanakan di bagian Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum di unit kerja Eselon I masing-masing. (3) Pendokumentasian Naskah Hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal dilaksanakan di bagian umum.
