PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 47
BAB 6 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1)Sumber daya manusia dalam penyusunan Naskah Hukum terdiri atas: a. pejabat dari Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat serta Bagian Umum/Tata Usaha di lingkungan unit kerja Eselon I; b. pejabat di lingkungan Biro Hukum; dan
c. perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Sosial. (2)Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus dilibatkan dalam setiap tahapan penyusunan Naskah Hukum di lingkungan Kementerian Sosial.
