Pasal 46
BAB 5 — NOMOR, KODE, DAN TAHUN PENETAPAN
(1) Pemberian, nomor, kode, dan tahun pada Naskah Hukum sebagai berikut: a. penomoran Peraturan Menteri Sosial dilaksanakan oleh Biro Hukum yang pencatatannya dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan; b. penomoran Keputusan Menteri Sosial yang ditandatangani oleh Menteri Sosial atau Pejabat Eselon I atas nama Menteri Sosial dilaksanakan oleh Biro Hukum yang pencatatannya dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan; c. penomoran Keputusan Menteri Sosial yang ditandatangani oleh Menteri Sosial atau Pejabat Eselon I atas nama Menteri Sosial yang berhubungan dengan Kepegawaian dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian yang pencatatannya dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan; d. penomoran Keputusan Pejabat Eselon I dilaksanakan oleh Sekretariat unit kerja Eselon I yang bersangkutan dan pencatatannya dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan; e. penomoran Keputusan Pejabat Eselon II dilaksanakan oleh Bagian Umum/Tata Usaha unit kerja Eselon II yang bersangkutan dan pencatatannya dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan; f. penomoran Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/Memorandum Saling Pengertian, dan
Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Menteri Sosial atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Sosial dilaksanakan oleh Biro Hukum; g. penomoran Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/Memorandum Saling Pengertian, dan Perjanjian Kerja sama yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I dilaksanakan oleh Sekretariat unit kerja Eselon I yang bersangkutan dan pencatatannya dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan; dan h. penomoran Perjanjian Kerja sama yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II dilaksanakan oleh Bagian Umum/Tata Usaha unit kerja Eselon II yang bersangkutan dan pencatatannya dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan. (2) Bentuk pemberian kode, nomor, dan tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (3) Bentuk pemberian kode, nomor, dan tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri yang MENETAPKAN tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial.
