PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 45
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN
Pembentukan Naskah Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diproses oleh Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum di unit kerja Eselon I di lingkungan Pemrakarsanya masing-masing, dengan melakukan koordinasi dengan Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Hukum.
