Pasal 44
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN
(1) Prosedur penyusunan Naskah Hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan berupa Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/Memorandum Saling Pengertian yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I, dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II, dilakukan penyusunan rancangannya dengan cara:
a. unit Pemrakarsa mempersiapkan materi rancangan Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/ Memorandum Saling Pengertian dan Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan tugas dan fungsi di lingkungan unitnya masing-masing; b. penyusunan materi rancangan Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/Memorandum Saling Pengertian dan Perjanjian Kerja Sama oleh unit Pemrakarsa Eselon II berkoordinasi dengan Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum di unit kerja Eselon I yang bersangkutan; c. rancangan Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/Memorandum Saling Pengertian dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I, materi muatannya berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Sosial; dan d. penyusunan rancangan Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/Memorandum Saling Pengertian dan Perjanjian Kerja Sama harus disusun sesuai dengan ketentuan penyusunan Naskah Hukum. (2) Naskah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditetapkan oleh Pejabat Eselon I, sekretaris unit kerja Eselon I dapat melakukan koordinasi dengan Biro Hukum.
