Pasal 43
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN
(1) Prosedur penyusunan Naskah Hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan berupa Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/Memorandum Saling Pengertian yang ditandatangani oleh Menteri, dilakukan dengan cara: a. unit Pemrakarsa mempersiapkan rancangan Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/
Memorandum Saling Pengertian sesuai dengan tugas dan fungsi di lingkungan unitnya masing-masing; b. penyusunan rancangan Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/Memorandum Saling Pengertian oleh unit Pemrakarsa Eselon II berkoordinasi dengan sekretaris unit kerja Eselon I yang bersangkutan; c. rancangan Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/Memorandum Saling Pengertian yang ditandatangani oleh Menteri, materi muatannya berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Sosial; dan d. penyusunan rancangan Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/Memorandum Saling Pengertian harus disusun sesuai dengan ketentuan penyusunan Naskah Hukum. (2) Prosedur penyusunan rancangan Kesepakatan Bersama/ Nota Kesepahaman/Memorandum Saling Pengertian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh unit Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal c.q. kepala Biro Hukum. (3) Pengajuan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melalui Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum di unit kerja Eselon I masing-masing. (4) Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum di unit kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan telaahan atas rancangan dimaksud sebelum diajukan kepada Sekretaris Jenderal c.q. kepala Biro Hukum.
