PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 42
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN
(1) Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/Memorandum Saling Pengertian dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama. (2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa didahului adanya Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/Memorandum Saling Pengertian.
