Pasal 30
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri Sosial yang berasal dari prakarsa unit kerja Eselon II dilakukan dengan tata cara: a. unit kerja Eselon II melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap Peraturan Menteri Sosial yang akan disusun dengan melibatkan perancang Peraturan Perundang-undangan; b. unit kerja Eselon II mempersiapkan rancangan Peraturan Menteri Sosial setelah melakukan kajian dan telahaan; c. Rancangan Peraturan Menteri Sosial yang telah dipersiapkan disampaikan kepada Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum di unit kerja Eselon I; d. Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum di unit kerja Eselon I melakukan penyusunan dengan melibatkan perancang Peraturan Perundang- undangan; e. Rancangan Peraturan Menteri Sosial yang telah disusun Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum di unit kerja Eselon I disampaikan kepada Biro Hukum; f. Biro Hukum melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dengan
internal Kementerian Sosial dan/atau melibatkan kementerian/lembaga terkait yang hasilnya disusun dalam bentuk verbal yang diparaf oleh fungsional umum atau fungsional tertentu, pejabat Eselon IV, Pejabat Eselon III, dan Pejabat Eselon II dengan warna tinta berbeda; g. hasil pengharmonisasian pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri Sosial ditandatangani kepala Biro Hukum, Eselon II Pemrakarsa, Sekretaris unit kerja Eselon I Pemrakarsa, Eselon I Pemrakarsa; h. verbal yang telah ditandatangani Eselon I Pemrakarsa disusun dalam bentuk net untuk diparaf dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal; i. Rancangan Peraturan Menteri Sosial dalam bentuk net sebelum ditandatangani oleh Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf h di foto kopi 1 (satu) eksemplar untuk diparaf setiap lembarnya oleh Pejabat Eselon IV, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon II dan Sekretaris Jenderal dengan warna tinta yang berbeda beserta surat pengantar yang berisi resume dari Peraturan Menteri Sosial; j. verbal yang telah ditandatangani Sekretaris Jenderal dan net yang telah diparaf Sekretaris Jenderal ditandatangani Menteri; k. Peraturan Menteri Sosial yang telah ditetapkan diberikan nomor; dan l. Peraturan Menteri Sosial yang telah diberikan nomor diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Warna tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan ketentuan: a. ungu untuk fungsional umum dan fungsional tertentu; b. hitam untuk Pejabat Eselon IV; c. hijau untuk Pejabat Eselon III; d. biru untuk Pejabat Eselon II;
e. biru turkis untuk Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan; dan f. biru tua untuk Menteri.
