PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 29
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN
Naskah Hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Menteri Sosial dari substansi materinya dapat dibedakan, sebagai berikut: a. mengatur mengenai kewenangan Menteri; dan b. NSPK yang mengatur pelaksanaan lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan urusan pemerintahan bidang sosial kepada pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
