Pasal 31
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN
(1) Biro Hukum dapat memprakarsai penyusunan rancangan Peraturan Menteri Sosial baik Peraturan Menteri Sosial yang baru maupun perubahan berdasarkan kajian/telaahan. (2) Rancangan Peraturan Menteri Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara: a. Biro Hukum melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap rancangan Peraturan Menteri Sosial yang sudah ada dan/atau yang akan diatur; b. menyusun rancangan awal Peraturan Menteri Sosial yang telah dikaji dan ditelaah dengan melibatkan perancang Peraturan Perundang-undangan; c. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dengan internal Kementerian Sosial dan/atau melibatkan kementerian/lembaga terkait yang hasilnya disusun dalam bentuk verbal yang diparaf oleh fungsional umum atau fungsional tertentu, Pejabat Eselon IV, Pejabat Eselon III, dan Pejabat Eselon II, dengan warna tinta berbeda; d. hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri Sosial dalam bentuk verbal ditandatangani kepala Biro Hukum; e. verbal yang telah ditandatangani kepala Biro Hukum disusun dalam bentuk net untuk diparaf dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal; f. Rancangan Peraturan Menteri Sosial dalam bentuk net sebelum ditandatangani oleh Menteri Sosial sebagaimana dimaksud pada huruf e di foto kopi 1 (satu) eksemplar untuk diparaf dengan warna tinta yang berbeda setiap lembarnya oleh Pejabat Eselon IV, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon II, dan
Sekretaris Jenderal beserta surat pengantar yang berisi resume dari Peraturan Menteri Sosial; g. verbal yang telah ditandatangani Sekretaris Jenderal dan net yang telah diparaf Sekretaris Jenderal ditandatangani Menteri; h. Peraturan Menteri Sosial yang telah ditetapkan diberikan nomor; dan i. Peraturan Menteri Sosial yang telah diberikan nomor diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA/Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Ketentuan warna tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) berlaku mutatis mutandis untuk penyusunan rancangan Peraturan Menteri Sosial yang diprakarsai oleh Biro Hukum.
