PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 25
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN
Prosedur penyusunan Naskah Hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dilakukan dengan tata cara: a. unit pelaksana teknis melakukan pengkajian dan penelaahan Peraturan Perundang-undangan;
b. hasil pengkajian dan penelaahan disampaikan kepada Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum di unit kerja Eselon I; dan c. Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum di unit kerja Eselon I melakukan pembahasan internal Kementerian Sosial.
