Pasal 24
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN
Prosedur penyusunan Naskah Hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan dengan tata cara: a. melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada dan/atau yang akan diatur; b. hasil pengkajian dan penelaahan disusun rancangan awal; c. Biro Hukum melakukan pembahasan internal Kementerian Sosial dan/atau melibatkan unit kerja dan kementerian/lembaga terkait; dan d. Biro Hukum mengajukan permohonan izin prakarsa penyusunan kepada PRESIDEN melalui surat Menteri untuk melakukan penyusunan dan pembahasan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN.
