Pasal 23
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN
Prosedur penyusunan Naskah Hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum di Lingkungan Sekretariat Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tata cara: a. Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum di unit kerja Eselon I melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada dan/atau yang akan diatur dengan melibatkan perancang Peraturan Perundang-undangan; b. Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum di unit kerja Eselon I menyusun rancangan Peraturan Perundang- undangan; c. Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah disusun disampaikan kepada Biro Hukum;
d. Biro Hukum melakukan pembahasan internal dan/atau melibatkan kementerian/lembaga terkait; dan e. Biro Hukum mengajukan permohonan izin prakarsa penyusunan kepada PRESIDEN melalui surat Menteri untuk melakukan penyusunan dan pembahasan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN.
