PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 26
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN
(1) Dalam hal pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri menunjuk Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Hukum sebagai koordinator penyusunan dan pembahasan daftar inventarisasi masalah. (2) Penyusunan dan pembahasan daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga terkait; b. akademisi; c. praktisi; dan/atau d. masyarakat.
