Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN HIBAH BMN
(1) Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing mengajukan usulan permohonan persetujuan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang mengenai
Hibah BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan disertai dengan pertimbangan dan peruntukan Hibah serta kelengkapan data. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Kuasa Pengguna Barang menerima laporan dari Tim Internal Pelaksanaan Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (3) Kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. berita acara penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); b. data calon penerima Hibah BMN; c. data BMN yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan yang terdiri atas:
- jenis barang;
- kode barang;
- Nomor Urut Pendaftaran (NUP);
- tahun perolehan;
- lokasi;
- kondisi;
- spesifikasi/identitas teknis;
- bukti kepemilikan jika ada; dan
- nilai perolehan. d. daftar BMN dari Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara yang dilegalisasi; e. dokumen penganggaran pengadaan BMN berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang dilegalisasi atau perjanjian/kontrak; f. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari pemohon Hibah atau calon penerima Hibah; g. Keputusan Kuasa Pengguna Barang mengenai pembentukan Tim Internal Pelaksanaan Hibah BMN; dan
h. dokumen pendukung, untuk calon penerima Hibah berupa:
- masyarakat, baik perorangan maupun kelompok berupa: a) dasar kebijakan/peraturan program pembangunan nasional; dan b) identitas calon penerima berupa Kartu Tanda Penduduk atau dokumen lainnya; atau
- lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, organisasi kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat nonkomersial, sebagai berikut: a) salinan akta pendirian dan perubahannya jika ada; b) salinan anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan perubahannya jika ada; atau c) pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan yang bersifat nonkomersial; dan d) untuk lembaga pendidikan dilengkapi dengan pernyataan tertulis dari pimpinan lembaga bahwa lembaga bersifat nonkomersial. (4) Surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari pemohon Hibah atau calon penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f untuk calon penerima Hibah yang merupakan: a. Pemerintah Daerah, ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat lain yang diberi kewenangan; b. masyarakat baik perorangan maupun kelompok, ditandatangani oleh pemohon Hibah atau calon penerima Hibah; dan
c. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat nonkomersial, ditandatangani oleh pimpinan lembaga.
