Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN HIBAH BMN
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan persetujuan Hibah BMN di lingkungan Kementerian yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang menyetujui atau tidak menyetujui permohonan tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat usulan permohonan persetujuan Hibah BMN secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Dalam hal permohonan persetujuan Hibah BMN tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang memberitahukan kepada Pimpinan Unit Organisasi yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya. (4) Dalam hal permohonan persetujuan Hibah BMN disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan yang memiliki nilai perolehan: a. sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang menerbitkan persetujuan pelaksanaan Hibah BMN; dan b. lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan pelaksanaan Hibah BMN kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.
(5) Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat: a. objek Hibah; b. nilai perolehan; c. identitas penerima Hibah; d. peruntukan Hibah; e. kewajiban Kuasa Pengguna Barang untuk:
- MENETAPKAN Keputusan Hibah BMN;
- menindaklanjuti persetujuan Hibah BMN dengan pelaksanaan Hibah BMN;
- melaksanakan penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang; dan
- melaporkan pelaksanaan Hibah kepada Pengguna Barang; dan f. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Hibah kepada Pengelola Barang berdasarkan laporan dari Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 4. (6) Persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan sesuai dengan format Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
