PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PENGENDALIAN...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN HIBAH BMN
(1) Kuasa Pengguna Barang membentuk Tim Internal Pelaksanaan Hibah BMN untuk melakukan persiapan permohonan persetujuan Hibah BMN. (2) Tim Internal Pelaksanaan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan penelitian data administratif:
- BMN antara lain tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan/atau nilai perolehan; dan
- data calon penerima BMN meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah; dan b. melakukan penelitian fisik terhadap kesesuaian fisik BMN dengan data administratif. (3) Pelaksanaan tugas Tim Internal Pelaksanaan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penelitian sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Internal Pelaksanaan Hibah BMN menyampaikan laporan kepada Kuasa Pengguna Barang dengan disertai berita acara penelitian.
