PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PENGENDALIAN...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN HIBAH BMN
(1) Hasil kegiatan berupa pengadaan BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dilaporkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada Kuasa Pengguna Barang dan dilengkapi dengan data administratif sumber BMN paling lambat 1 (satu) bulan sejak berita acara serah terima pekerjaan selesai.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang mencatat pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara dan melakukan persiapan permohonan persetujuan Hibah BMN.
