PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PENGENDALIAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN HIBAH BMN
(1) Pihak penerima Hibah BMN diprioritaskan kepada: a. Pemerintah Daerah; b. masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, untuk menjalankan program pembangunan nasional; atau c. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat nonkomersial. (2) Selain pihak penerima Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hibah BMN dapat diberikan kepada: a. badan usaha milik negara dengan pertimbangan Pengelola Barang; atau b. pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang- undangan mengenai Hibah.
