PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PENGENDALIAN...
Pasal 14
BAB 5 — PELAPORAN
Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Hibah kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang melalui pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran paling lama 1 (satu) bulan sejak Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan Naskah Hibah, Berita Acara Serah Terima dan Keputusan Penghapusan.
