PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PENGENDALIAN...
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan namun tidak dapat dilaksanakan Hibah, Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing mengusulkan kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan evaluasi guna menentukan perlakuan pengelolaan BMN lainnya selain Hibah. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing mengusulkan mekanisme pengelolaan BMN lainnya selain Hibah BMN kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan melampirkan laporan hasil evaluasi Inspektorat Jenderal.
