PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PENGENDALIAN...
Pasal 13
BAB 5 — PELAPORAN
Penghapusan BMN dari Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dilaporkan oleh Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang dengan tembusan Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara
paling lama 1 (satu) bulan sejak Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani.
