PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 7
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi : a. pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana; b. peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana; c. pengurangan risiko bencana di lokasi rawan bencana;
d. peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana; e. fasilitasi dalam pembentukan dan pengembangan kampung siaga bencana; f. pendeteksian dini kepada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencana; g. evakuasi bersama pihak terkait terlebih dalam bidang perlindungan sosial atas ancaman bahaya; dan/atau h. pengurangan risiko dan kesiapsiagaan lainnya.
