PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 6
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, TAGANA mempunyai fungsi pada saat : a. prabencana; b. tanggap darurat; dan c. pascabencana.
