PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
TAGANA mempunyai tugas membantu Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penanggulangan bencana baik pada saat prabencana, saat tanggap darurat maupun saat pascabencana serta tugas- tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana.
