Pasal 8
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi : a. kaji cepat dan melaporkan hasil identifikasi serta rekomendasi kepada posko atau dinas / instansi sosial, serta berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; b. identifikasi / pendataan korban bencana; c. operasi tanggap darurat pada bidang penyelamatan korban dari situasi tidak aman ke tempat yang lebih aman; d. operasi tanggap darurat pada bidang penampungan sementara; e. operasi tanggap darurat pada bidang dapur umum; f. operasi tanggap darurat pada bidang logistik; g. operasi tanggap darurat pada bidang psikososial; h. mobilisasi dan menggerakan masyarakat dalam upaya pengurangan risiko; dan/atau i. upaya tanggap darurat lainnya.
