PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 35
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan ini lebih lanjut akan ditetapkan lebih teknis dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial.
