PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 36
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini dibuat sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang mengatur mengenai Taruna Siaga Bencana yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
