PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 34
BAB 11 — PELAPORAN
(1) Bupati/Walikota berkewajiban menyampaikan laporan atas TAGANA di wilayahnya kepada gubernur. (2) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan atas TAGANA di wilayahnya kepada Menteri Sosial. (3) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setiap tahun dan/atau apabila diperlukan. (4) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
