PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 33
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan TAGANA sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
