PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 32
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Sosial melakukan pembinaan dan pengawasan atas TAGANA kepada pemerintah daerah provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas TAGANA kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas TAGANA kepada kecamatan.
