PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 26
BAB 7 — KEWENANGAN
Bupati atau Walikota memiliki kewenangan: a. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan tentang TAGANA; b. melakukan kerja sama dengan kabupaten/kota lain di dalam dan di luar provinsi; c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan rekrutmen, pengorganisasian, pembinaan, pengembangan kapasitas, pengerahan, pengendalian dan pendanaan TAGANA di tingkat kabupaten/kota; d. melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya; dan e. pendataan TAGANA.
