PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 25
BAB 7 — KEWENANGAN
Gubernur memiliki kewenangan: a. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan tentang TAGANA antar kabupaten/kota di wilayahnya; b. melakukan kerja sama dengan provinsi lain dan kabupaten/kota di provinsi lain serta fasilitasi kerja sama antar kabupaten/kota di wilayahnya; c. melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya; d. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan rekrutmen, pengorganisasian, pembinaan, pengembangan kapasitas, pengerahan, pengendalian dan pendanaan TAGANA di tingkat provinsi; dan e. melakukan kompilasi data TAGANA tingkat provinsi.
