PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 24
BAB 7 — KEWENANGAN
Menteri memiliki kewenangan : a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan TAGANA; b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria tentang TAGANA; c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan rekruitmen, pengorganisasian, pembinaan, pengembangan kapasitas, dan pengerahan TAGANA; d. melaksanakan monitoring dan evaluasi aktivitas TAGANA;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap TAGANA; f. melakukan koordinasi dengan dinas/instansi sosial provinsi dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota terhadap TAGANA; g. menerbitkan surat keputusan anggota TAGANA dan NIAT; h. melakukan kompilasi data TAGANA tingkat nasional.
