Pasal 23
BAB 6 — PENGENDALIAN, PEMBERDAYAAN, DAN PENGERAHAN TAGANA
(1) Pengerahan TAGANA dilakukan oleh Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota secara berjenjang. (2) Pengerahan TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mobilisasi penugasan TAGANA dalam penanggulangan bencana dan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana. (3) Mekanisme pengerahan TAGANA sebagaimana dimaksud ayat (2) sebagai berikut : a. Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota menilai dan menentukan perlunya pengerahan TAGANA; b. pengerahan TAGANA dilakukan secara berjenjang sesuai kondisi kebencanaan dan kebutuhan yang dihadapi dan dibuatkan surat tugas; dan c. TAGANA yang ditugaskan membuat laporan secara lisan dan tulisan kepada Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota yang menugaskan.
