PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 22
BAB 6 — PENGENDALIAN, PEMBERDAYAAN, DAN PENGERAHAN TAGANA
(1) Pengendalian dan pemberdayaan TAGANA dilakukan oleh : a. Menteri Sosial bertugas sebagai regulator dan fasilitator bagi TAGANA; b. gubernur c.q kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi sebagai pengendali TAGANA dilingkup provinsi; dan
c. bupati/walikota c.q kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota sebagai pengendali TAGANA dilingkup kabupaten/kota. (2) Pemberdayaan TAGANA dapat dilakukan oleh instansi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berkoordinasi melalui Kementerian Sosial, dan/atau dinas/instansi sosial provinsi dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
