PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 21
BAB 5 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
(1) Sanksi diberikan kepada anggota TAGANA yang melanggar tata tertib TAGANA atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pemberhentian sebagai anggota TAGANA.
