PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 20
BAB 5 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
Mekanisme pemberian penghargaan Menteri Sosial bagi anggota TAGANA meliputi : a. dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota mengusulkan mengenai adanya anggota TAGANA yang berprestasi luar biasa dalam penanggulangan bencana kepada kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi; b. dinas sosial/instansi sosial provinsi melakukan verifikasi terhadap usulan dimaksud; c. dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b terbukti, dinas sosial/instansi sosial provinsi mengusulkan pemberian penghargaan anggota TAGANA kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan d. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menerbitkan surat keputusan pemberian penghargaan.
