PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 27
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan TAGANA di
provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. (2) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan TAGANA di kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. (3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan kebijakan, program TAGANA di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
