Pasal 13
BAB 4 — KEANGGOTAAN DAN PENJENJANGAN
(1) Jenjang keanggotaan TAGANA terdiri atas : a. TAGANA Muda, yaitu anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan dasar, berpengalaman dalam penanggulangan bencana; b. TAGANA Madya, yaitu anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan dan pemantapan penanggulangan bencana tingkat madya, berpengalaman, dan mempunyai keterampilan khusus dalam penanggulangan bencana; dan c. TAGANA Utama, yaitu anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan, pemantapan tingkat utama, dan mempunyai keterampilan khusus serta telah berpengalaman dalam penanggulangan bencana baik regional maupun nasional. (2) Ketentuan mengenai penjenjangan keanggotaan TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
