PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 12
BAB 4 — KEANGGOTAAN DAN PENJENJANGAN
Ketentuan mengenai penetapan anggota TAGANA dan TAGANA Kehormatan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
