PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 9
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL ANAK
Anak balita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Anak usia di bawah 5 (lima) tahun yang tidak mendapatkan pengasuhan layak, tinggal di lingkungan tidak layak, tidak memiliki akta kelahiran dan/atau nomor induk kependudukan, berasal dari keluarga miskin, dan/atau membutuhkan keluarga pengganti.
