PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 10
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL ANAK
Anak yang membutuhkan pengembangan fungsi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan Anak yang telah mendapatkan rehabilitasi sosial dasar atau berdasarkan asesmen dari Pekerja Sosial memerlukan rehabilitasi sosial lanjut.
