PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 11
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL ANAK
Orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
