PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 12
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL ANAK
Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
