PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 13
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL ANAK
Keluarga pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g meliputi orang tua Asuh, orang tua angkat, dan wali yang menjalankan peran dan tanggung jawab untuk memberikan pengasuhan alternatif pada Anak.
