PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 14
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL ANAK
(1) Rehabilitasi Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui: a. bantuan bertujuan; b. pengasuhan Anak; c. dukungan keluarga; dan/atau d. terapi. (2) Rehabilitasi Sosial Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa untuk mendukung pelaksanaan Progresa.
