PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 15
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL ANAK
Bantuan bertujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan upaya untuk memberikan
dukungan bagi Anak dalam pemenuhan gizi, biaya kursus, kegiatan rekreatif, dan/atau kegiatan Anak lainnya sesuai dengan kebutuhan.
