PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang PROGRAM REHABILITASI SOSIAL ANAK
Pasal 16
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL ANAK
(1) Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, serta kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak. (2) Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh orang tua atau keluarga sampai derajat ketiga maupun orang tua asuh, orang tua angkat, wali, dan pengasuhan berbasis komunitas.
